Ratusan TKI Bermasalah Masih Berada di Sejumlah Kedutaan
Indramayu - Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah tertahan di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sebelumnya mereka mengalami berbagai penyiksaan dan akhirnya kabur dari majikannya.
Menurut Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Bina Penta Depnakertans, Iskandar Muda, ratusan tenaga kerja itu tersebut masih menunggu dipulangkan ke Indonesia.
Mereka pun tersebar di Kedutaan di sejumlah negara diantaranya Kuwait sebanyak 570 orang, Jeddah sebanyak 100 orang, Yordania sebanyak 360 orang, Brunei Darussalam sebanyak 32 orang dan Abu Dhabi sebanyak 171 orang.
Rata-rata para tenaga kerja tersebut, lanjut Iskandar mengalami berbagai masalah dengan majikannya. Mulai dari berbagai penyiksaan, bekerja tidak sesuai kontrak serta tidak mendapatkan gaji dari majikannya. Bahkan ada pula tenaga kerja wanita yang mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. "Karenanya mereka pun melarikan diri dari majikannya," kata Iskandar saat berada di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Rabu (30/12).
Saat ditanyakan penyebab banyaknya tenaga kerja yang mendapatkan masalah di luar negeri, Iskandar mengungkapkan tidak lain akibat proses pengiriman tenaga kerja yang yang dilakukan secara ilegal. "Ini pun tidak lepas akibat ulah nakal pengerah tenaga kerja indonesia swasta," kata Iskandar.
Untuk itu, lanjut Iskandar mereka pun telah membuat nota kesepahaman dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Nantinya seluruh perusahaan jasa yang nakal akan diproses secara hukum. "Karenanya bagi masyarakat yang merasa dirugikan jagan segan-segan untuk melaporkannya," katanya.
Tidak hanya dari segi hukum, mereka pun akan memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja. "Bagi calon TKI yang belum berpengalaman diharuskan mengikuti pendidikan keterampilan selama 200 jam," kata Iskandar.Sedangkan untuk yang sudah berpengalaman diluar negeri hanya mengikuti pendidikan keterampilan selama 100 jam.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertans Kabupaten Indramayu, Kumadi, mengakui jika banyak tenaga kerja asal Kabupaten Indramayu yang berangkat secara ilegal. Dijelaskannya berdasarkan data resmi tenaga kerja Indramayu yang bekerja diluar negeri sebanyak 4.290 orang. "Ini berarti rata-rata satu desa terdapat 13 TKI," katanya.
Padahal, lanjut Kumadi, jumlah ini sesungguhnya lebih besar, yaitu mencapai 50 orang untuk setiap Rukun Tetangga. Para tenaga kerja ilegal ini tidak menguruskan dokumen keberangkatan melalui Dinas di Kabupaten Indramayu. (Tmp)
Menurut Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Bina Penta Depnakertans, Iskandar Muda, ratusan tenaga kerja itu tersebut masih menunggu dipulangkan ke Indonesia.
Mereka pun tersebar di Kedutaan di sejumlah negara diantaranya Kuwait sebanyak 570 orang, Jeddah sebanyak 100 orang, Yordania sebanyak 360 orang, Brunei Darussalam sebanyak 32 orang dan Abu Dhabi sebanyak 171 orang.
Rata-rata para tenaga kerja tersebut, lanjut Iskandar mengalami berbagai masalah dengan majikannya. Mulai dari berbagai penyiksaan, bekerja tidak sesuai kontrak serta tidak mendapatkan gaji dari majikannya. Bahkan ada pula tenaga kerja wanita yang mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. "Karenanya mereka pun melarikan diri dari majikannya," kata Iskandar saat berada di kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, Rabu (30/12).
Saat ditanyakan penyebab banyaknya tenaga kerja yang mendapatkan masalah di luar negeri, Iskandar mengungkapkan tidak lain akibat proses pengiriman tenaga kerja yang yang dilakukan secara ilegal. "Ini pun tidak lepas akibat ulah nakal pengerah tenaga kerja indonesia swasta," kata Iskandar.
Untuk itu, lanjut Iskandar mereka pun telah membuat nota kesepahaman dengan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Nantinya seluruh perusahaan jasa yang nakal akan diproses secara hukum. "Karenanya bagi masyarakat yang merasa dirugikan jagan segan-segan untuk melaporkannya," katanya.
Tidak hanya dari segi hukum, mereka pun akan memberikan pelatihan bagi calon tenaga kerja. "Bagi calon TKI yang belum berpengalaman diharuskan mengikuti pendidikan keterampilan selama 200 jam," kata Iskandar.Sedangkan untuk yang sudah berpengalaman diluar negeri hanya mengikuti pendidikan keterampilan selama 100 jam.
Sementara itu Kepala Dinsosnakertans Kabupaten Indramayu, Kumadi, mengakui jika banyak tenaga kerja asal Kabupaten Indramayu yang berangkat secara ilegal. Dijelaskannya berdasarkan data resmi tenaga kerja Indramayu yang bekerja diluar negeri sebanyak 4.290 orang. "Ini berarti rata-rata satu desa terdapat 13 TKI," katanya.
Padahal, lanjut Kumadi, jumlah ini sesungguhnya lebih besar, yaitu mencapai 50 orang untuk setiap Rukun Tetangga. Para tenaga kerja ilegal ini tidak menguruskan dokumen keberangkatan melalui Dinas di Kabupaten Indramayu. (Tmp)
Post a Comment