3 Menteri Bahas Trafficking di Indramayu
“Menteri itu akan berdialog dan melihat langsung, upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Indramayu, dalam menangani korban-korban trafficking atau perdagangan manusia,” ujar Erpin Marpinda, Kabid Sosial pada Dinsosnaker Indramayu Sabtu (26/12).
Menurut Erpin, Pemkab Indramayu sudah sejak dulu memiliki Perda tentang Larangan Trafficking. Perda itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak orang-orang yang bertindak sebagai calon yang menjerumuskan TKW sehingga terpaksa menjadi korban trafficking.
Selain perda, katanya, di Indramayu juga ada Rumah Aman. Tempatnya masih di lingkungan Kantor Dinsosnaker Indramayu. Fungsi Rumah Aman itu untuk membantu menangani atau merehabilitasi korban-korban trafficking.
Di Rumah Aman itu ada tenaga kesehatan atau dokter. Ada pengacara, psikolog, dll. “Mereka setiap saat dapat dimintai bantuannya mengatasi problema yang menimpa para korban trafficiking di Indramayu,” katanya.
Post a Comment