Layanan KTP, KK dan Akte Kelahiran di Indramayu Tidak Memuaskan



Indramayu - Banyak warga Indramayu mengaku tidak puas terhadap pelayanan KTP, KK termasuk Akte Kelahiran pada loket Yanmas (Pelayanan Masyarakat) Kantor Kecamatan.

Alasannya, selain biaya pembuatan KTP, KK dan Akte Kelahiran itu mahal, prosesnya memakan waktu lama hingga ada yang melebihi 2 bulan. Yusuf Husen, 49 warga Kelurahan Lemahabang Kecamatan Indramayu mengaku merasa jenuh menunggu proses pembuatan KTP dan KK atas nama dirinya hingga melebihi 2 bulan.

Untuk pembuatan KTP dan KK yang diurus sendiri, ia terpaksa mengeluarkan biaya resmi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan SIAK (Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan) sebesar Rp 75 ribu. Rp 25 ribu biaya admintrasi pembuatan KK, Rp 25 ribu denda keterlambatan waktu pembuatan KTP dan Rp 25 ribu biaya administrasi pembuatan KK.

Camat Indramayu Drs. Moch. Mudor dijumpai Selasa (29/9) sempat memanggil petugas Yanmas agar mengecek KTP dan KK atas nama Yusuf Husen. Camat sempat melihat tulisan tangan 28 Agustus 2009 sebagai tanda selesainya proses pembuatan KTP dan KK.

Mudor mengemukakan, adanya keterlambatan waktu pembuatan KTP dan KK itu antara lain disebabkan karena system kerja komputer on line ke SIAK ke Kantor Disduk dan Capil pada siang hari terlalu sibuk sehingga lamban. Untuk itu pihaknya usul penambahan 1 unit komputer lagi ke Disduk dan Capil.

Selain itu kata Mudor untuk mempercepat waktu, pihaknya usul agar sistem on line SIAK pada Disduk dan Capil itu dioperasikan pada hari Minggu dan setiap malam hari.

Kepala Disduk dan Capil Drs. Cecep Nana Suryana dihubungi terpisah di kantornya menyatakan siap memenuhi usulan penambahan 1 unit computer on line. “Begitu pun permintaan pengoperasian system on line pada hari Minggu dan malam, kami sudah siap,” katanya.

Ditanya mengenai tingginya biaya administrasi dan denda, Cecep Nana Suryana bersumpah, “Demi Allah seperak pun tidak menerima uang dari proses pembuatan maupun penandatanganan KTP, KK dan Akte Kelahiran. Semua biaya disetorkan oleh Kantor Kecamatan ke Kas Daerah, ” katanya. (PK)
Powered by Blogger.