Kakak Beradik Berebut Aset RS PMC Indramayu
Indramayu - Perkara perdata Rumah Sakit (RS) Permata Medical Centre (PMC) Indramayu dengan perkara nomor 31/pdt.G/2009/PN.Im, antara penggugat dr H Untung dan tergugat dr H Masud Hanafiah, serta perkara nomor 32/pdt.G/2009/PN.Im antara dr H Masud Hanafiah dengan Hj Sumarti (istri dr H Untung, Red), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (30/9).
Dalam perkara perdata dimaksud, kedua belah pihak yang masih saudara kandung itu terbilang unik, pasalnya kedua belah pihak sama-sama berstatus sebagai pihak penggugat dan tergugat. Sangat beralasan kalau majelis hakim yang diketuai H Ramli Darasah, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, M Pandiangan, SH dan Tjondro W, SH.MH dengan Panitera Bunyamin, SH, menyarankan agar kedua belah pihak saling memaafkan satu sama lain, dan perkara ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
Perkara ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah melalui forum mediasi, saran Ramli.
Untuk menunjang hal dimaksud kata Darasah, pihaknya menyarankan pula agar kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya menunjuk pihak luar untuk dijadikan mediator, tapi kalau di luar tidak ada pihak yang mampu menjadi mediasi, maka mereka bisa menunjuk salah satu hakim yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dijadikan mediator.
Kalau di luar tidak ada pihak yang bisa menjadi mediator, maka mereka bisa menunjuk salah satu hakim yang ada di PN untuk dijadikan mediator, sarannya lagi.
Setujui mediasi
Sementara itu kuasa hukum dr H Untung dan Hj Sumarti, mengakui kalau pihaknya sudah memberikan berbagai masukan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah. Karena pertikaian yang terjadi masih dalam lingkup keluarga, saya sudah memberi masukan agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, terang Abdulrahman, SH.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum dr H Masud Hanafiah, Oto Suyoto, SH, pihaknya sangat mendukung kalau perkara dimaksud diselesaikan melalui forum mediasi, dengan harapan agar perselisihan yang dialami oleh saudara kandung ini berakhir dengan kata damai.
Salah satu kerabat dari kedua belah pihak yang juga karyawan RS PMC, Warsono menambahkan, karena pertikaian ini terjadi masih dalam satu keluarga maka sejak sejak awal ia berharap agar penyelesaian perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Secara pribadi saya sangat setuju dengan usulan hakim ketua, kalau perkara ini sebaiknya diselesaikan melalui mediasi, dengan harapan hubungan kekeluargaan akan tetap terjaga dan terjalin kembali, tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kalau proses gugat menggugat antara kedua belah pihak yang berstatus kakak beradik, berawal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penguasaan tanah aset dan alat-alat medis RS PMC. (Pel)
Dalam perkara perdata dimaksud, kedua belah pihak yang masih saudara kandung itu terbilang unik, pasalnya kedua belah pihak sama-sama berstatus sebagai pihak penggugat dan tergugat. Sangat beralasan kalau majelis hakim yang diketuai H Ramli Darasah, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, M Pandiangan, SH dan Tjondro W, SH.MH dengan Panitera Bunyamin, SH, menyarankan agar kedua belah pihak saling memaafkan satu sama lain, dan perkara ini cukup diselesaikan secara kekeluargaan.
Perkara ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah melalui forum mediasi, saran Ramli.
Untuk menunjang hal dimaksud kata Darasah, pihaknya menyarankan pula agar kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya menunjuk pihak luar untuk dijadikan mediator, tapi kalau di luar tidak ada pihak yang mampu menjadi mediasi, maka mereka bisa menunjuk salah satu hakim yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk dijadikan mediator.
Kalau di luar tidak ada pihak yang bisa menjadi mediator, maka mereka bisa menunjuk salah satu hakim yang ada di PN untuk dijadikan mediator, sarannya lagi.
Setujui mediasi
Sementara itu kuasa hukum dr H Untung dan Hj Sumarti, mengakui kalau pihaknya sudah memberikan berbagai masukan agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah. Karena pertikaian yang terjadi masih dalam lingkup keluarga, saya sudah memberi masukan agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, terang Abdulrahman, SH.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum dr H Masud Hanafiah, Oto Suyoto, SH, pihaknya sangat mendukung kalau perkara dimaksud diselesaikan melalui forum mediasi, dengan harapan agar perselisihan yang dialami oleh saudara kandung ini berakhir dengan kata damai.
Salah satu kerabat dari kedua belah pihak yang juga karyawan RS PMC, Warsono menambahkan, karena pertikaian ini terjadi masih dalam satu keluarga maka sejak sejak awal ia berharap agar penyelesaian perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Secara pribadi saya sangat setuju dengan usulan hakim ketua, kalau perkara ini sebaiknya diselesaikan melalui mediasi, dengan harapan hubungan kekeluargaan akan tetap terjaga dan terjalin kembali, tambahnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kalau proses gugat menggugat antara kedua belah pihak yang berstatus kakak beradik, berawal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang penguasaan tanah aset dan alat-alat medis RS PMC. (Pel)
Post a Comment