Tarif Air PDAM Indramayu Naik
Indramayu - Tarif air PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan cukup signifikan dari Rp 1.500,00 per meter kubik menjadi Rp 2.900,00 per meter kubik. Kenaikan tarif yang diberlakukan mulai rekening Bulan September 2009 tersebut, dilakukan sehubungan meningkatnya biaya operasional untuk menunjang produksi air serta dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengembangan PDAM setempat.
Tentang adanya kenaikan tarif PDAM dibenarkan oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Darma Ayu, H Suyanto, M.T. Menurut dia, kenaikkan tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tanggal 01 Juli 2009 tentang, Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM Tirta Darma Ayu, Kab.Indramayu, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum.
"Kenaikkan tarif ini baru kami lakukan setelah lima tahun tidak ada kenaikkan tarif. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan PDAM kepada masyarakat," kata Suyanto.
Dikatakannya, diberlakukannya kenaikkan tarif ini akan berdampak positif terhadap kondisi PDAM. Sebab dengan kenaikkan tarif maka pada tahun 2009 PDAM akan mampu meraih keuntungan (laba) sekitar Rp 642 juta dan mampu melakukan investasi dari kas PDAM sebesar Rp 5,9 miliar dari total investasi Rp 19,7 miliar.
"Sementara pada tahun 2010 juga akan bisa meraih laba hingga Rp.7,3 miliar dan melakukan investasi Rp 8,2 miliar dari kas PDAM," ungkapnya.
Suyanto juga menyebutkan, penyesuaian tarif yang diberlakukan juga terkait dengan program permohonan restrukturisasi atau penghapusan utang nonpokok PDAM yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 25,98 miliar. Agar penghapusan utang PDAM ini bisa dikabulkan, kata dia, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan salah satunya adalah harga jual air minimal harus sama dengan biaya dasar (harga pokok produksi).(PR)
Tentang adanya kenaikan tarif PDAM dibenarkan oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Darma Ayu, H Suyanto, M.T. Menurut dia, kenaikkan tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 44 Tahun 2009 tanggal 01 Juli 2009 tentang, Penetapan Tarif Air Minum pada PDAM Tirta Darma Ayu, Kab.Indramayu, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.23 Tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum.
"Kenaikkan tarif ini baru kami lakukan setelah lima tahun tidak ada kenaikkan tarif. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan pelayanan dan pengembangan PDAM kepada masyarakat," kata Suyanto.
Dikatakannya, diberlakukannya kenaikkan tarif ini akan berdampak positif terhadap kondisi PDAM. Sebab dengan kenaikkan tarif maka pada tahun 2009 PDAM akan mampu meraih keuntungan (laba) sekitar Rp 642 juta dan mampu melakukan investasi dari kas PDAM sebesar Rp 5,9 miliar dari total investasi Rp 19,7 miliar.
"Sementara pada tahun 2010 juga akan bisa meraih laba hingga Rp.7,3 miliar dan melakukan investasi Rp 8,2 miliar dari kas PDAM," ungkapnya.
Suyanto juga menyebutkan, penyesuaian tarif yang diberlakukan juga terkait dengan program permohonan restrukturisasi atau penghapusan utang nonpokok PDAM yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 25,98 miliar. Agar penghapusan utang PDAM ini bisa dikabulkan, kata dia, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan salah satunya adalah harga jual air minimal harus sama dengan biaya dasar (harga pokok produksi).(PR)
Post a Comment