BPN Indramayu Bantah Pungutan Liar
Indramayu - Kepala pimpinan Proyek Nasional (Prona) 2008 BPN Indramayu membantah dugaan pungutan untuk pembuatan sertifikat tanah yang disampaikan oleh LSM LAKI.
"Kami selaku Pimpro tidak mengetahui masalah pungutan yang terjadi di lapangan. Tugas kami sesuai dengan prosedur dari pemerintah yaitu dilarang ada biaya pembuatan Sertifikat tersebut,"kata Pimpro Prona 2008 BPN Indramayu Elda kepada wartawan di Indramayu, Jum'at.
Ia mengatakan, seandainya terjadi pungutan bukan BPN yang melakukannya, namun aparat desa setempat.
Ketu LSM LAKI Wawan Sugiarto mengatakan,proses pembuatan sertifikat di BPN pada Prona 2008 tersebut diduga terjadi pemungutan liar yang sangat merugikan masyarakat Indramayu. Padahal Prona sertifikat tahun 2008 lalu adalah gratis tidak dipungut biaya.
"Maka percuma pemerintah pusat punya program gratis untuk membantu masyarakat tidak mampu karena juga dipungut biaya. Sebaiknya pihak yang terlibat dalam praktek pungli ini segera ditindak,"katanya.
Atas temuan dugaan adanya pungli diatas, pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk mengumpulkan bukti-bukti dan segera dilaporkan kepihak berwajib,katanya.
"Bahkan ada korban (masyarakat) yang sudah ditarik pungutannya, namun hingga sekarang belum menerima sertifikat tersebut. Kami mendesak agar pihak terkait untuk bertanggung jawab agar kedepan bantuan Prona sertifikat gratis ini tidak terjadi lagi masalah Pungli dan tepat sasaran,"katanya.
Informasi yang diterima LSM LAKI dari berbagai sumber di Pemerintahan desa terungkap, munculnya pungli ini akibat terjadinya pungutan yang dibebankan ke pihak Pemerintah desa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.
"Contohnya, dalam melakukan pengukuran luas tanah yang akan disertifikat, oknum pegawai ukur diduga meminta uang 'pelicin' antara Rp 100-Rp 150 ribu perbidang,"katanya.
LSM LAKI (Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu) menemukan dugaan pungutan liar dalam proyek nasional (Prona) sertifikat tahun 2008 Indramayu yang diduga kuat dilakukan oknum Pemerintah Desa.
"Bantuan PRONA 2008 yang tersebar di wilayah Kecamatan Cikedung, Terisi dan Bongas diduga terjadi Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa," kata ketua LSM LAKI Wawan Sugiarto kepada wartawan di Idramayu.
"Sesuai temuan kami dilapangan, dugaan pungli pada program nasional pembuatan sertifikat tahun 2008 ini hingga Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta perbidang. Jika bantuan Prona 2008 untuk wilayah Kabupaten Indramayu sebanyak 1000 bidang saja, maka angka punglinya mencapai Rp 1 milyar lebih,"katanya. ( Ant
"Kami selaku Pimpro tidak mengetahui masalah pungutan yang terjadi di lapangan. Tugas kami sesuai dengan prosedur dari pemerintah yaitu dilarang ada biaya pembuatan Sertifikat tersebut,"kata Pimpro Prona 2008 BPN Indramayu Elda kepada wartawan di Indramayu, Jum'at.
Ia mengatakan, seandainya terjadi pungutan bukan BPN yang melakukannya, namun aparat desa setempat.
Ketu LSM LAKI Wawan Sugiarto mengatakan,proses pembuatan sertifikat di BPN pada Prona 2008 tersebut diduga terjadi pemungutan liar yang sangat merugikan masyarakat Indramayu. Padahal Prona sertifikat tahun 2008 lalu adalah gratis tidak dipungut biaya.
"Maka percuma pemerintah pusat punya program gratis untuk membantu masyarakat tidak mampu karena juga dipungut biaya. Sebaiknya pihak yang terlibat dalam praktek pungli ini segera ditindak,"katanya.
Atas temuan dugaan adanya pungli diatas, pihaknya akan segera menindaklanjuti untuk mengumpulkan bukti-bukti dan segera dilaporkan kepihak berwajib,katanya.
"Bahkan ada korban (masyarakat) yang sudah ditarik pungutannya, namun hingga sekarang belum menerima sertifikat tersebut. Kami mendesak agar pihak terkait untuk bertanggung jawab agar kedepan bantuan Prona sertifikat gratis ini tidak terjadi lagi masalah Pungli dan tepat sasaran,"katanya.
Informasi yang diterima LSM LAKI dari berbagai sumber di Pemerintahan desa terungkap, munculnya pungli ini akibat terjadinya pungutan yang dibebankan ke pihak Pemerintah desa dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.
"Contohnya, dalam melakukan pengukuran luas tanah yang akan disertifikat, oknum pegawai ukur diduga meminta uang 'pelicin' antara Rp 100-Rp 150 ribu perbidang,"katanya.
LSM LAKI (Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu) menemukan dugaan pungutan liar dalam proyek nasional (Prona) sertifikat tahun 2008 Indramayu yang diduga kuat dilakukan oknum Pemerintah Desa.
"Bantuan PRONA 2008 yang tersebar di wilayah Kecamatan Cikedung, Terisi dan Bongas diduga terjadi Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa," kata ketua LSM LAKI Wawan Sugiarto kepada wartawan di Idramayu.
"Sesuai temuan kami dilapangan, dugaan pungli pada program nasional pembuatan sertifikat tahun 2008 ini hingga Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta perbidang. Jika bantuan Prona 2008 untuk wilayah Kabupaten Indramayu sebanyak 1000 bidang saja, maka angka punglinya mencapai Rp 1 milyar lebih,"katanya. ( Ant
Post a Comment