Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Indramayu - Sedikitnya 41.779 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dan merek termasuk barang sitaan 1/2 kg ganja, 4 gram sabu-sabu, dan 30 butir pil lexotan dimusnahkan. Pemusnahan barang-barang haram itu dilakukan di halaman Mapolres Indramayu, Jumat (21/8).
Kapolres Indramayu, AKBP H Mashudi, menyatakan para pelaku pengedar miras tersebut saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) setempat. "Berbagai barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan jajaran kami yang dilakukan selama satu bulan terakhir," kata Mashudi.
Tak hanya di Indramayu, pemusnahan miras juga dilakukan jajaran kepolisian Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman GOR Ranggajati itu, dimusnahkan 10.155 botol miras, 3,5 kg ganja, dan 7.777 keping VCD (video cakram padat) bajakan.
Ribuan botol miras dari berbagai merek dan jenis itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Sementara ganja dan VCD bajakan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Cirebon, AKBP Arief Ramdhani, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi selama Juli 2009. Selain dimusnahkan di GOR Ranggajati, sebagian barang-barang haram yang berhasil disita telah diserahkan ke Polwil Cirebon untuk dimusnahkan.
Post a Comment