Lapas Indramayu, 210 Napi dapat Remisi
Indramayu - Sebanyak 210 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Indramayu, mendapat remisi tepat pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, Minggu (17/8) kemarin. Sebanyak 20 napi diantaranya langsung bebas sementara sisanya memperoleh pengurangan masa hukuman.
Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2008 dari Kantor Wilayah Depkum HAM Provinsi Jawa Barat, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Indramayu, H. Irianto MS Syafiuddin, kepada perwakilan napi dalam sebuah upacara di Lapas.
Dalam kesempatan tersebut, bupati yang akrab disapa Yance ini berharap agar para napi yang mendapat kesempatan bebas bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Yance menilai, kesempatan bebas yang diberikan pemerintah itu sebagai bentuk pengampunan bagi para napi untuk memperbaiki perilaku.
"Khusus yang mendapat pengurangan masa hukuman, saya harap bersabar. Teruslah berdoa dan tunjukkan niat baik saudara selama menjalani sisa hukuman di Lapas," katanya.
Usai memimpin upacara, Yance kemudian beramah tamah dengan seluruh napi. Yance berpesan masa hukuman yang dijalani itu harus dianggap sebagai masa introspeksi diri. Sebab Yance meyakini, keberadaan para napi di lapas karena alasan tertentu.
Post a Comment