INDRAMAYU - Sebanyak 3,5 juta butir petasan jenis korek api dimusnahkan jajaran Polres Indramayu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk, Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Kamis (11/6) pagi. Pemusnahan jutaan petasan ini menyusul keberhasilan Polres Indramayu dalam menggagalkan pengiriman barang berbahaya yang sengaja dikemas rapi tersangka dengan menggunakan sebuah truk untuk dikirimkan ke Aceh.
Usai pemusnahan barang berbahaya dan mudah meledak itu, Kapolres Indramayu, AKBP Drs. H. Mashudi mengatakan, percepatan pemusnahan jutaan petasan jenis korek api ini dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diharapkan. Sebab, menurutnya, jika petasan lama dibiarkan, dikhawatirkan terjadi kebakaran. Ditambah lagi barang tersebut dikemas dan dimasukkan dalam sebuah truk yang sisi-sisinya dilapisi besi.
"Kami secepatnya memusnahkan barang mudah terbakar ini. Di samping itu, kita juga sudah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tentang pemusnahan. Kalau jutaan petasan itu dibiarkan kemudian meledak, akan berbahaya, seperti yang baru saja kita saksikan," kata Mashudi sambil menunjukkan api dan kepulan asap yang membubung tinggi. Dikatakannya, dalam kegiatan itu juga dimusnahkan 49 dus petasan hasil sitaan Polsek Jatibarang.
|
"Pemusnahan ini jumlahnya bukan hanya 3,5 juta petasan korek api. Tetapi ditambah juga barang sitaan petasan dari Polsek Jatibarang sebanyak 41 dus petasan korek api dan 8 dus petasan jorosan," tuturnya.
Seperti diberitakan "GM", Kamis (11/6), pengiriman 3,5 juta petasan jenis korek api digagalkan Unit Buser Sat Reskrim Polres Indramayu dalam sebuah penyergapan di jalan pantura Desa Celeng, Kec. Lohbener, Kab. Indramayu.
Pemilik dan pengepul petasan tersebut diamankan di Mapolres setempat. Mereka adalah Sud (39), warga Desa Rambatan Kulon RT 36/RW 05, Kec. Lohbener, Kab. Indramayu; Rid (27), warga Desa Kumbang Keupala, Kec. Geulumpang III, Pidi, Aceh Utara; War (30) dan As (28), warga Blok Kebon Kopi RT 12/RW 03 Desa Lobener, Kec. Jatibarang, Kab. Indramayu. |
Post a Comment