Ratusan Warga Tak Masuk DPT
INDRAMAYU - Pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tinggal menghitung hari. Namun sejumlah persoalan masih muncul, antara lain banyaknya hak pilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Setelah ribuan penyandang cacat tidak masuk dalam DPT yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, kali ini giliran masyarakat yang tinggal di pusat kota yang terpaksa harus kehilangan haknya.
Wawan (40), warga Perumahan Pabeanudik mengeluhkan banyak hak pilih yang tak masuk dalam DPT. Bahkan, ratusan kepala keluarga (KK) di perumahan setempat tak masuk dalam DPT yang telah ditetapkan KPUD. Padahal, menurut Wawan, pihaknya bersama ketua RT dan RW sudah mengusulkan ke PPK, namun sudah tidak bisa lagi dimasukan dalam DPT.
Alasannya adalah usulan hak pilih tersebut dinilai terlambat, sementara sebelum ditetapkan DPT, KPU terlebih dahulu sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS). ”Kami meminta kepada PPK agar hak pilih yang tidak bisa masuk pada Pemilu Legislatif, bisa masuk pada Pemilihan Presiden mendatang,” ujar Wawan, Senin (6/4) saat di temui di rumahnya.
Hal senada diungkapkan Hasan (34), warga Desa Pekandangan. Ia menjelaskan, banyaknya hak pilih yang tidak masuk dalam DPT itu bukan hanya terjadi di Kecamatan Indramayu. Namun, kata dia, persoalan itu hampir terjadi seluruh kecamatan. Dari catatan sejumlah aktivis parpol di sejumlah desa, ratusan hak pilih tak masuk DPT di setiap desa.
Sementara Sekretaris PPK Indramayu Syarif Hidayat membenarkan banyak ditemukan hak pilih yang tidak masuk DPT. Pasalnya, kata dia, para pemilih yang sekarang tidak masuk DPT itu kebanyakan ketika petugas melakukan pendataan di rumahnya tidak berada di tempat.
Selain itu, ketika mereka pindah tempat tinggal tak segera melaporkan terlebih dahulu. Diakui Syarif, data pemilih yang terdata di Kecamatan Indramayu mencapai 74.53 ribu orang hak pilih.
“Karena DPT dan kartu suara sudah diterima KPU, maka alasan apapun tak bisa lagi dimasukan dalam DPT. Hanya mereka yang belum masuk DPT, sekarang bisa masuk dalam pelaksanaan Pilpres,” ujarnya. (dun)
Wawan (40), warga Perumahan Pabeanudik mengeluhkan banyak hak pilih yang tak masuk dalam DPT. Bahkan, ratusan kepala keluarga (KK) di perumahan setempat tak masuk dalam DPT yang telah ditetapkan KPUD. Padahal, menurut Wawan, pihaknya bersama ketua RT dan RW sudah mengusulkan ke PPK, namun sudah tidak bisa lagi dimasukan dalam DPT.
Alasannya adalah usulan hak pilih tersebut dinilai terlambat, sementara sebelum ditetapkan DPT, KPU terlebih dahulu sudah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS). ”Kami meminta kepada PPK agar hak pilih yang tidak bisa masuk pada Pemilu Legislatif, bisa masuk pada Pemilihan Presiden mendatang,” ujar Wawan, Senin (6/4) saat di temui di rumahnya.
Hal senada diungkapkan Hasan (34), warga Desa Pekandangan. Ia menjelaskan, banyaknya hak pilih yang tidak masuk dalam DPT itu bukan hanya terjadi di Kecamatan Indramayu. Namun, kata dia, persoalan itu hampir terjadi seluruh kecamatan. Dari catatan sejumlah aktivis parpol di sejumlah desa, ratusan hak pilih tak masuk DPT di setiap desa.
Sementara Sekretaris PPK Indramayu Syarif Hidayat membenarkan banyak ditemukan hak pilih yang tidak masuk DPT. Pasalnya, kata dia, para pemilih yang sekarang tidak masuk DPT itu kebanyakan ketika petugas melakukan pendataan di rumahnya tidak berada di tempat.
Selain itu, ketika mereka pindah tempat tinggal tak segera melaporkan terlebih dahulu. Diakui Syarif, data pemilih yang terdata di Kecamatan Indramayu mencapai 74.53 ribu orang hak pilih.
“Karena DPT dan kartu suara sudah diterima KPU, maka alasan apapun tak bisa lagi dimasukan dalam DPT. Hanya mereka yang belum masuk DPT, sekarang bisa masuk dalam pelaksanaan Pilpres,” ujarnya. (dun)
Post a Comment