Dihitung Perlembar
Proses Penghitungan Selesai Tengah Malam
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di Kecamatan Anjatan, diperkirakan selesai pada malam hari. Paling cepat pukul 21.00, selambat-lambatnya, selesai sampai pukul 00.00 tengah malam. Hal itu dikarenakan banyaknya perubahan aturan dalam pemilu yang digelar tahun ini.
MENURUT Ketua PPK Anjatan Gufron SAg, lambatnya pelaksanaan pada hari H disebabkan beberapa hal. Bukan hanya dikarenakan jumlah peserta yang melebihi 350 orang di satu TPS, maupun metode centang atau contreng dalam pengambilan suara. Melainkan juga proses penghitungan kartu suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang harus dihitung perlembar.
Semula, pihaknya memprediksi proses pemungutan suara-lah yang akan banyak memakan waktu. Lantaran, sistem pemilu kali ini menandai bukan mencoblos. Sehingga cukup merepotkan bagi pemilih yang kebanyakan masih awam. Tapi setelah dilaksanakan simulasi, justru pelaksanaan penghitungan suara yang membutuhkan tempo lebih lama.
“Kalau proses pemungutan suara masih bisa disiasati dengan menambah bilik suara. Tapi kalau penghitungan kartu suara, harus satu persatu,” jelasnya, Selasa (7/4).
Gufron memaparkan, waktu yang diperlukan seorang pemilih antara 4 sampai 5 menit untuk mencontreng 4 kartu suara yang tersedia. Kendati begitu, tetap dibatasi waktu paling lambat pukul 13.00 harus selesai dengan kesepakatan para saksi di TPS.
Sedangkan untuk penghitungan kartu suara, diperkirakan 3 sampai 4 lembar permenit. Jika asumsi jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 350 orang atau sejumlah 1.400 lembar suara saja, maka waktu yang dibutuhkan untuk menghitung, sekitar 7 sampai 8 jam.
Apabila proses penghitungan dimulai tepat pukul 13.00, maka penghitungan kartu suara baru akan berakhir pukul 20.00 malam. “Itu secara teori penghitungan dilakukan non stop tanpa jeda. Tapi di lapangan pasti ada break. Baik untuk salat, mengisi berita acara dan sebagainya. Bisa selesai pukul 21.00, sampai tengah malam,” terang Gufron.
Oleh karenanya, jauh-jauh hari PPK Anjatan menginstruksikan kepada para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 170 TPS se-Kecamatan Anjatan, untuk menyediakan alat penerangan. Sebab, sesuai aturan, penghitungan suara hasil pemungutan suara harus dilakukan di ruangan yang berpenerangan cukup.
Sementara itu, menghadapi kondisi penghitungan suara hingga malam hari, PT PLN (Persero) UPJ Haurgeulis melalui surat edarannya menyarankan agar seluruh KPPS mempersiapkan suplai tenaga listrik cadangan dari genset. Hal itu dilakukan, jika sewaktu-waktu terjadi kendala pemadaman listrik.
Namun demikian, PLN tetap siaga menjaga keandalan pasokan tenaga listrik dalam mendukung lancarnya proses pengitungan sampai pemungutan suara yang dilaksanakan Kamis 9 April nanti. (kho)
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di Kecamatan Anjatan, diperkirakan selesai pada malam hari. Paling cepat pukul 21.00, selambat-lambatnya, selesai sampai pukul 00.00 tengah malam. Hal itu dikarenakan banyaknya perubahan aturan dalam pemilu yang digelar tahun ini.
MENURUT Ketua PPK Anjatan Gufron SAg, lambatnya pelaksanaan pada hari H disebabkan beberapa hal. Bukan hanya dikarenakan jumlah peserta yang melebihi 350 orang di satu TPS, maupun metode centang atau contreng dalam pengambilan suara. Melainkan juga proses penghitungan kartu suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang harus dihitung perlembar.
Semula, pihaknya memprediksi proses pemungutan suara-lah yang akan banyak memakan waktu. Lantaran, sistem pemilu kali ini menandai bukan mencoblos. Sehingga cukup merepotkan bagi pemilih yang kebanyakan masih awam. Tapi setelah dilaksanakan simulasi, justru pelaksanaan penghitungan suara yang membutuhkan tempo lebih lama.
“Kalau proses pemungutan suara masih bisa disiasati dengan menambah bilik suara. Tapi kalau penghitungan kartu suara, harus satu persatu,” jelasnya, Selasa (7/4).
Gufron memaparkan, waktu yang diperlukan seorang pemilih antara 4 sampai 5 menit untuk mencontreng 4 kartu suara yang tersedia. Kendati begitu, tetap dibatasi waktu paling lambat pukul 13.00 harus selesai dengan kesepakatan para saksi di TPS.
Sedangkan untuk penghitungan kartu suara, diperkirakan 3 sampai 4 lembar permenit. Jika asumsi jumlah pemilih dalam TPS sebanyak 350 orang atau sejumlah 1.400 lembar suara saja, maka waktu yang dibutuhkan untuk menghitung, sekitar 7 sampai 8 jam.
Apabila proses penghitungan dimulai tepat pukul 13.00, maka penghitungan kartu suara baru akan berakhir pukul 20.00 malam. “Itu secara teori penghitungan dilakukan non stop tanpa jeda. Tapi di lapangan pasti ada break. Baik untuk salat, mengisi berita acara dan sebagainya. Bisa selesai pukul 21.00, sampai tengah malam,” terang Gufron.
Oleh karenanya, jauh-jauh hari PPK Anjatan menginstruksikan kepada para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 170 TPS se-Kecamatan Anjatan, untuk menyediakan alat penerangan. Sebab, sesuai aturan, penghitungan suara hasil pemungutan suara harus dilakukan di ruangan yang berpenerangan cukup.
Sementara itu, menghadapi kondisi penghitungan suara hingga malam hari, PT PLN (Persero) UPJ Haurgeulis melalui surat edarannya menyarankan agar seluruh KPPS mempersiapkan suplai tenaga listrik cadangan dari genset. Hal itu dilakukan, jika sewaktu-waktu terjadi kendala pemadaman listrik.
Namun demikian, PLN tetap siaga menjaga keandalan pasokan tenaga listrik dalam mendukung lancarnya proses pengitungan sampai pemungutan suara yang dilaksanakan Kamis 9 April nanti. (kho)
Post a Comment