Caleg Meninggal Dunia Masih Tercantum
INDRAMAYU – Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) yang sudah mengundurkan diri ternyata namanya masih tercantum dalam surat suara. Bahkan caleg yang sudah meninggal dunia, namanya juga masih tercantum.
Informasi yang diperoleh koran ini, ada beberapa caleg di sejumlah daerah pemilihan yang seharusnya namanya dihapus karena telah meninggal dunia dan mengundurkan diri, tapi ternyata masih ada.
Seperti caleg Partai Golkar Dapil 2 Kuswati SE yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Ternyata namanya masih muncul dalam surat suara. Kemudian caleg PBB dapil 1 nomor urut 7, Karyono, yang juga telah mengundurkan diri ternyata namanya masih ada. Di dapil 2 caleg Hanura nomor urut 2, Daprie Mansur BSc, juga masih tercantum dalam surat suara meski yang bersangkutan telah mundur.
Di Dapil 3 juga dijumpai hal yang sama. Caleg PKS nomor urut 3, Lilik Casidi, yang telah mengundurkan diri karena lulus CPNS ternyata masih tercantum. Kemudian Tauhid ST (juga caleg PKS), telah mengundurkan diri karena terpilih jadi kuwu. Lalu Wahyudi, caleg PDIP nomor 7 yang telah mengundurkan diri karena terpilih sebagai raksabumi, juga masih tercatat dalam surat suara sebagai caleg.
Anggota KPUD Indramayu Divisi Teknis, Drs Madri menjelaskan, mereka yang telah mengundurkan diri sebagai caleg namun namanya masih tercantum, karena surat pengunduran dirinya baru disampaikan setelah tanggal 17 Desember 2008.
Bagaimana kalau masih ada yang mencontreng nama mereka pada tanggal 9 April nanti? Madri menjelaskan bahwa kalau ada yang masih memilih mereka maka suara dianggap sah, namun sebagai suara partai. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 3/2009 pasal 41.
“Kalau memang ada yang memilih maka tetap sah sebagai suara partai,” tandas Madri di ruang kerjanya, Senin (6/4).
Madri menambahkan, nama-nama mereka yang telah mengundurkan diri tersebut harus diumumkan oleh KPPS di TPS. (oet)
Informasi yang diperoleh koran ini, ada beberapa caleg di sejumlah daerah pemilihan yang seharusnya namanya dihapus karena telah meninggal dunia dan mengundurkan diri, tapi ternyata masih ada.
Seperti caleg Partai Golkar Dapil 2 Kuswati SE yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan. Ternyata namanya masih muncul dalam surat suara. Kemudian caleg PBB dapil 1 nomor urut 7, Karyono, yang juga telah mengundurkan diri ternyata namanya masih ada. Di dapil 2 caleg Hanura nomor urut 2, Daprie Mansur BSc, juga masih tercantum dalam surat suara meski yang bersangkutan telah mundur.
Di Dapil 3 juga dijumpai hal yang sama. Caleg PKS nomor urut 3, Lilik Casidi, yang telah mengundurkan diri karena lulus CPNS ternyata masih tercantum. Kemudian Tauhid ST (juga caleg PKS), telah mengundurkan diri karena terpilih jadi kuwu. Lalu Wahyudi, caleg PDIP nomor 7 yang telah mengundurkan diri karena terpilih sebagai raksabumi, juga masih tercatat dalam surat suara sebagai caleg.
Anggota KPUD Indramayu Divisi Teknis, Drs Madri menjelaskan, mereka yang telah mengundurkan diri sebagai caleg namun namanya masih tercantum, karena surat pengunduran dirinya baru disampaikan setelah tanggal 17 Desember 2008.
Bagaimana kalau masih ada yang mencontreng nama mereka pada tanggal 9 April nanti? Madri menjelaskan bahwa kalau ada yang masih memilih mereka maka suara dianggap sah, namun sebagai suara partai. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 3/2009 pasal 41.
“Kalau memang ada yang memilih maka tetap sah sebagai suara partai,” tandas Madri di ruang kerjanya, Senin (6/4).
Madri menambahkan, nama-nama mereka yang telah mengundurkan diri tersebut harus diumumkan oleh KPPS di TPS. (oet)
Post a Comment