Warga Majakerta Tolak Pembangunan Tower
BALONGAN - Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Majakerta, Kecamatan Balongan menolak proyek pembangunan tower milik PT Natrindo Telepon Seluler yang berada tidak jauh dari pemukiman penduduk setempat. Menurut warga, pembangunan tower tanpa persetujuan mereka.
Mereka yang merasa keberatan adalah Dulman (37), Nurkasan (40), Warsipan (38), Durya (50), Warsinih (37), Tayem (58), Kunipah (34), Sujana (26), Casmad (27), dan Warnita (37). Menurut Duliman, warga yang tinggal di RT 01 RW 01 desa setempat merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower. Pembangunan tower, katanya, selain tidak adanya persetujuan dari warga setempat, juga muncul kekhawatiran akan mengakibatkan persoalan baru di kemudian hari serta berdampak buruk bagi warga.
Sementara itu, surat dari PT Natrindo Telepon Seluler yang ditandatangani Elisabeth Simatupang menyebutkan, konstruksi menara telah didesain dan memperhitungkan beban pada tower dan ketahanan atas kecepatan angin. Output power dari BTS antenna GSM, 3G, dan microwave maksimum sebesar 120 watt, sehingga tidak akan menimbulkan induksi atau radiasi terhadap makhluk hidup.
Di samping itu, tidak dapat menyebabkan gangguan pada frekuensi TV atau radio dan perangkat elektronik lainnya. Dan, tower itu didirikan dengan memperhatikan persyaratan keamanan dan kualifikasi teknis sebagaimana ditentukan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
Sementara Kuwu Desa Majakerta Dasuki mengatakan, tower itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya bersama Muspika Kecamatan Balongan serta perwakilan masyarakat yang tempat tinggalnya di lokasi pembangunan tower sudah sepakat. Bahkan uang ganti rugi juga sudah diberikan.
“Kami dari pemerintah desa mengizinkan pembangunan tower karena semua persyaratan sudah ditempuh. Kami meminta agar pelaksana pembangunan mengambil pekerja dari warga setempat, dan memang benar para pekerjanya dari warga setempat,” kata kuwu. (dun)
Mereka yang merasa keberatan adalah Dulman (37), Nurkasan (40), Warsipan (38), Durya (50), Warsinih (37), Tayem (58), Kunipah (34), Sujana (26), Casmad (27), dan Warnita (37). Menurut Duliman, warga yang tinggal di RT 01 RW 01 desa setempat merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower. Pembangunan tower, katanya, selain tidak adanya persetujuan dari warga setempat, juga muncul kekhawatiran akan mengakibatkan persoalan baru di kemudian hari serta berdampak buruk bagi warga.
Sementara itu, surat dari PT Natrindo Telepon Seluler yang ditandatangani Elisabeth Simatupang menyebutkan, konstruksi menara telah didesain dan memperhitungkan beban pada tower dan ketahanan atas kecepatan angin. Output power dari BTS antenna GSM, 3G, dan microwave maksimum sebesar 120 watt, sehingga tidak akan menimbulkan induksi atau radiasi terhadap makhluk hidup.
Di samping itu, tidak dapat menyebabkan gangguan pada frekuensi TV atau radio dan perangkat elektronik lainnya. Dan, tower itu didirikan dengan memperhatikan persyaratan keamanan dan kualifikasi teknis sebagaimana ditentukan Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi.
Sementara Kuwu Desa Majakerta Dasuki mengatakan, tower itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Pihaknya bersama Muspika Kecamatan Balongan serta perwakilan masyarakat yang tempat tinggalnya di lokasi pembangunan tower sudah sepakat. Bahkan uang ganti rugi juga sudah diberikan.
“Kami dari pemerintah desa mengizinkan pembangunan tower karena semua persyaratan sudah ditempuh. Kami meminta agar pelaksana pembangunan mengambil pekerja dari warga setempat, dan memang benar para pekerjanya dari warga setempat,” kata kuwu. (dun)
Post a Comment