Tersangka Pemerkosaan Bukan Pengurus PKS
INDRAMAYU, “Yang pasti kami selalu mengedepankan prasangka baik jika ada orang yang ingin berbuat baik dengan bergabung dengan PKS, apa pun latar belakangnya,” papar Ruswa.
PK-Sejahtera Online: Untuk mengklarifikasi berita tentang dugaan kasus pemerkosaan yang melibatkan oknum pengurus PKS Indramayu, DPD PKS Indramayu menegaskan bahwa yang bersangkutan (Royana) bukanlah pengurus DPC PKS kecamatan Cantigi sebagaimana diberitakan di beberapa media sebelumnya. Ketua DPD PKS Indramayu, Ruswa, S.Ag., menyatakan, tersangka hanyalah simpatisan yang baru bergabung satu bulan yang lalu.
“Jadi tidak benar yang berinisial RY adalah pengurus apalagi ketua DPC PKS. Hanya saja dia pernah mewakili Ketua DPC menghadiri rapat di kecamatan. Ketua DPC PKS kecamatan Cantigi yang sesungguhnya bernama Jaedin bin Syafi’i, ia baru saja menggantikan Ketua DPC yang sebelumnya, Hasan Muhada.” papar Ruswa. Sebagaimana diketahui, kemarin di media cetak maupun elektronik beredar kabar adanya dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum anggota PKS di wilayah kecamatan Cantigi kabupaten Indramayu.
Munculnya wacana Royana sebagai ketua DPC disebabkan Royana pernah ditugaskan oleh ketua DPC untuk menghadiri rapat bersama Muspika beserta PPK, Panwas, dan perwakilan partai di kecamatan Cantigi. Selain itu, Royana aktif membantu pemasangan bendera dan atribut dan sempat diwacanakan akan diangkat menjadi ketua DPC, karena latarbelakangnya sebagai mahasiswa. Hal ini yang menjadi informasi awal yang sampai kepada Humas.
Ruswa menambahkan, DPD PKS tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Secara administratif, DPD PKS tidak memiliki kewenangan terhadap RY. Hal ini karena selain RY bukan pengurus, juga belum menjadi kader PKS, Dalam AD/ART PKS, terdapat jenjang keanggotaan PKS, mulai dari simpatisan hingga kader. Untuk melewati jenjang tersebut, calon kader harus mengikuti Training Orientasi Partai (TOP) maupun Ta’lim Rutin Partai (TRP) sedangkan untuk status pengurus, maka harus ada Surat Keputusan “Nah, RY ini belum melewati tahapan-tahapan tersebut. Lain halnya dengan Simpatisan, dimana semua orang dari kalangan apapun dapat menjadi simpatisan, mendukung bahkan terlibat dalam mensukseskan kerja-kerja PKS” jelas Ruswa.
Menurut Ruswa, kasus tersebut mengindikasikan bahwa PKS ternyata sudah mendapat simpati dan kepercayaan dari masyarakat luas dengan beragam latar belakang. Ini menunjukkan bahwa PKS sudah sukses membangun citra sebagai partai yang inklusif. Semakin luasnya dukungan tentunya berdampak pada keterbatasan pembinaan para calon anggota PKS. “Yang pasti kami selalu mengedepankan prasangka baik jika ada orang yang ingin berbuat baik dengan bergabung dengan PKS, apa pun latar belakangnya,” papar Ruswa.
Hal yang perlu mendapat perhatian adalah, mencuatnya kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan by design. Dengan semakin besarnya dukungan kepada PKS, tentunya banyak pihak yang berkepentingan untuk mengkerdilkan PKS dengan membuat skenario-skenario tertentu untuk merusak citra PKS. Bagaimana pun, citra positif merupakan menjadi salah satu kekuatan utama PKS selain soliditas kadernya. Ruswa menyebutkan, ada bukti yang mengarah ke indikasi tersebut. Diantaranya adalah mulai beredarnya selebaran yang menyudutkan PKS dengan memanfaatkan isu tersebut di hari pertama isu tersebut beredar di media. Ada yang ditempel di beberapa sudut kota Indramayu, bahkan ada pula yang disebar di kampus Universitas Wiralodra.
Post a Comment