Ganti Rugi untuk Nelayan Belum Final
INDRAMAYU,Pelaksanaan pemberian ganti rugi oleh Pertamina terhadap petambak dan nelayan terkena dampak pencemaran tumpahan crude oil (minyak mentah) di Kabupaten Indramayu tak kunjung final. Kondisi itu terjadi akibat tim gabungan yang melibatkan PT Pertamina, Pemkab Indramayu serta lembaga independen masih menghadapi kendala verifikasi faktual hingga masih terus diupayakan langkah verifikasi guna mengetahui persis jumlah pasti penerima ganti rugi.
Kendati begitu, sebagian nelayan dan petambak telah ada yang menerima ganti rugi yakni di Desa Majakerta, Kecamatan Balongan. Dan dalam waktu dekat, ganti rugi juga akan diterima masyarakat nelayan dan petambak di Desa Balongan dan Tegalurung Kecamatan Balongan.
Tercatat ada sebanyak 53 nelayan dan petambak di Desa Tegalurung dan 173 petambak dan nelayan di Desa Balongan, yang masuk dalam verifikasi faktual dan dipastikan mendapat ganti rugi dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, sebanyak 169 nelayan dan petambak asal Desa Majakerta telah menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Tata Lingkungan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Didi Agus Permadi mengatakan, kendala yang dihadapi tim saat ini adalah soal verifikasi faktual penerima ganti rugi di lapangan. Bahkan, untuk melengkapi data yang akan diusulkan, pihaknya terpaksa menerjunkan tim ke lapangan dengan jumlah personel cukup banyak. "Untuk sementara, kami fokuskan verifikasi faktual di Kecamatan Balongan," ujarnya, Rabu (25/3).
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surachman menjelaskan, proses verifikasi berikutnya akan dilakukan tim di Kecamatan Cantigi meliputi Desa Cantigi Kulon, Cantigi Wetan, Lamarantarung, Cangkring, dan Panyingkiran. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, besarnya ganti rugi bagi setiap desa akan berbeda.
Asep mengungkapkan, dalam kesepakatan, besaran nilai ganti rugi petani tambak disesuaikan dengan wilayah, cakupan luas dan kuantitas kapal. Untuk Kecamatan Pasekan, ganti rugi bagi Desa Brondong dan Pabean Ilir Rp. 8,1 juta /hektare tambak. Sedangkan di Desa Karanganyar, Pasekan, Totoran, dan Pagirikan sedikit lebih kecil yakni Rp.7,6 juta/hektare tambak.
Untuk nelayan hampir sama dengan kecamatan yang lain dengan kisaran di atas Rp 10 juta per kapal. Kemudian untuk kecamatan Cantigi, ganti rugi tambak Desa Cangkring dan Lamarantarung Rp 6,5 juta /ha. Adapun untuk Desa Cantigi Kulon, Cantigi Wetan dan Panyingkiran masing-masing Rp 6 juta/ha. (A-96/A-147)***
Kendati begitu, sebagian nelayan dan petambak telah ada yang menerima ganti rugi yakni di Desa Majakerta, Kecamatan Balongan. Dan dalam waktu dekat, ganti rugi juga akan diterima masyarakat nelayan dan petambak di Desa Balongan dan Tegalurung Kecamatan Balongan.
Tercatat ada sebanyak 53 nelayan dan petambak di Desa Tegalurung dan 173 petambak dan nelayan di Desa Balongan, yang masuk dalam verifikasi faktual dan dipastikan mendapat ganti rugi dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, sebanyak 169 nelayan dan petambak asal Desa Majakerta telah menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Tata Lingkungan pada Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Didi Agus Permadi mengatakan, kendala yang dihadapi tim saat ini adalah soal verifikasi faktual penerima ganti rugi di lapangan. Bahkan, untuk melengkapi data yang akan diusulkan, pihaknya terpaksa menerjunkan tim ke lapangan dengan jumlah personel cukup banyak. "Untuk sementara, kami fokuskan verifikasi faktual di Kecamatan Balongan," ujarnya, Rabu (25/3).
Sementara itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surachman menjelaskan, proses verifikasi berikutnya akan dilakukan tim di Kecamatan Cantigi meliputi Desa Cantigi Kulon, Cantigi Wetan, Lamarantarung, Cangkring, dan Panyingkiran. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, besarnya ganti rugi bagi setiap desa akan berbeda.
Asep mengungkapkan, dalam kesepakatan, besaran nilai ganti rugi petani tambak disesuaikan dengan wilayah, cakupan luas dan kuantitas kapal. Untuk Kecamatan Pasekan, ganti rugi bagi Desa Brondong dan Pabean Ilir Rp. 8,1 juta /hektare tambak. Sedangkan di Desa Karanganyar, Pasekan, Totoran, dan Pagirikan sedikit lebih kecil yakni Rp.7,6 juta/hektare tambak.
Untuk nelayan hampir sama dengan kecamatan yang lain dengan kisaran di atas Rp 10 juta per kapal. Kemudian untuk kecamatan Cantigi, ganti rugi tambak Desa Cangkring dan Lamarantarung Rp 6,5 juta /ha. Adapun untuk Desa Cantigi Kulon, Cantigi Wetan dan Panyingkiran masing-masing Rp 6 juta/ha. (A-96/A-147)***
Post a Comment