Warga Mengadu Soal Miras

Minta Penjualnya Ditahan
BALONGAN
- Kepolisian Resort (Polres) Indramayu terus berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat melalui pembentukan Forum Silaturahmi Kamtibmas. Senin malam (23/2), silatrurahmi diadakan dengan Forum Silaturahmi Kamtibmas Kecamatan Balongan.

Ikut hadir sekaligus dialog langsung dengan masyarakat adalah Kapolres Indramayu AKBP Drs Mashudi didampingi Camat Drs Bastoni MSi beserta jajaran muspika dan ratusan tokoh masyarakat. Warga antusias menyampaikan berbagai persoalan menyangkut pelayanan publik hingga keluhan tentang pelayanan polisi di lapangan.
Ketua PBD Desa Balongan Tawin Winata menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, terutama masih maraknya peredaran minuman keras (miras). Peredaraan miras, kata Tawin Winata, masih banyak ditemukan di masyarakat, meski sudah ada peraturan daerah (perda) yang melarang minuman haram itu. Sanksi hukum terhadap penjual miras, menurut Tawin, belum dijalankan secara maksimal oleh para penegak hukum di Indramayu.
Padahal, sanksi hukum dalam perda itu sangat jelas bagi pengedar dan pembeli miras. Karena sanki hukum tidak berjalan, sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada masyarakat. “Untuk itu masyarakat yang tergabung dalam Forim Silaturahmi Kamtibmas meminta kepada Pak Kapolres untuk menghukum para pengedar miras bukan hanya tindakan pidana ringan namun lebih dari itu,” tegas Tawin di hadapan kapolres.
Menanggapi permintaan itu, AKBP Mashudi bertekad untuk memberantas miras di Indramayu. Ditegaskan, tak hanya tindak pidana ringan, penjual miras juga akan dikenai sanksi kurungan badan. “Kami sudah memerintahkan kepada penyidik agar menahana pengedar miras yang terjaring razia,” jelas Mashudi seraya meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas jika menemukan peredaraan miras. (dun)
Powered by Blogger.