Pertamina Tidak Konsisten Bayar PPM Indramayu

Pembayaran PPM Semakin Tak Jelas
INDRAMAYU
-Pajak Pengolahan Migas (PPM) yang menjadi hak masyarakat Indramayu hingga kini belum jelas kapan akan dibayarkan oleh Pertamina. Padahal, PPM telah diatur secara sah dalam Perda 25/2002 tentang Pajak Pengolahan Minyak dan Gas Bumi. Bahkan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan materiil atas dicabutnya perda tersebut oleh Menteri Dalam Negeri.

Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin (Yance) mengaku kecewa dengan sikap Pertamina yang sampai saat ini belum juga membayar PPM yang nilainya sudah mencapai Rp300 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan Bupati Yance di hadapan peserta rapat koordinasi dengan Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah III, Drs H Ano Sutrisno MM.
Dikatakan Yance, Pertamina sebenarnya telah komitmen untuk membayar PPM setelah menunggu hasil keputusan MA. Namun kenyataannya setelah keputusan MA keluar dan dimenangkan oleh Pemkab Indramayu, ternyata sampai sekarang belum juga ada realisasi. “Padahal kalau PPM bisa cair, tentunya akan kami pergunakan untuk kepentingan rakyat dalam rangka meningkatkan IPM,” tandasnya.
Bupati juga berharap kepada Pertamina agar bisa segera menunaikan kewajibannya membayar PPM, karena itu merupakan hak rakyat dan secara hukum juga sudah tidak ada masalah.
Senada dengan Yance, Ketua DPRD H Hasyim Junaedi SAg MBA juga mendukung penuh tekad Bupati Yance untuk terus mendesak Pertamina agar membayar PPM. Menurutnya, apa yang dilakukan Yance merupakan suatu bukti kalau bupati memang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut.
“Kami sependapat dengan Bupati Yance untuk terus menuntut. Apalagi Perda PPM sudah ditetapkan sejak tahun 2002 lalu, atau sudah lebih dari lima tahun. Pokoknya Pertamina harus segera membayar hak rakyat ini,” tandas Hasyim.
Dukungan bagi Pemkab Indramayu untuk menagih PPM ternyata juga datang dari Komisi VI DPR-RI saat melakukan kunjungan beberapa waktu yang lalu. Wakil Ketua Komisi VI Anwar Sanusi mengatakan, kalau MA sudah mengabulkan Perda PPM di Indramayu maka pemkab wajib untuk mendapatkan hak-haknya termasuk dari Pertamina. Ia bahkan mendukung langkah yang dilakukan Pemkab Indramayu.
Dikatakannya, di era otonomi daerah ini wajar setiap daerah membuat perda asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Termasuk Perda 25/2002 tentang PPM, sudah melalui uji materiil dan dinyatakan sah. Sehingga Pemkab Indramayu wajib untuk menagih haknya termasuk kepada Pertamina. (oet)
Powered by Blogger.