Bupati Indramayu Dinilai Langgar Peraturan Pemilu
Indramayu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum akan memproses kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Indramayu yang dilaporkaan sejumlah partai politik. Hal Ini terkait dengan pidato Bupati yang dianggap menggalang para pegawai negeri sipil tingkat Kecamatan Pasekan, Indramayu, Jawa Barat, untuk memilih partai tertentu.
Pidato Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin, dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera ke Panwaslu setempat dengan bukti rekaman video berdurasi hampir lima menit. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Indramayu, Ruswa, Rabu (25/2), Bupati dinilai telah melanggar ketentuan larangan pejabat melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Namun, Bupati membantah pidatonya sebagai kampanye. Menurut dia yang disampaikan hanyalah sosialisasi pemilu sebagaimana dianjurkan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, menurut Sugeng Heryadi, anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu, meski telah memberikan teguran secara lisan kepada Bupati, pihaknya akan tetap memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Sesuai pasal 84 Undang-undang Pemilu ditegaskan, para pejabat negara yang melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Selain itu, pejabat yang bersangkutan juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. (UPI/Ridwan Pamungkas /Liputan6.com)
Pidato Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin, dilaporkan Partai Keadilan Sejahtera ke Panwaslu setempat dengan bukti rekaman video berdurasi hampir lima menit. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Indramayu, Ruswa, Rabu (25/2), Bupati dinilai telah melanggar ketentuan larangan pejabat melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Namun, Bupati membantah pidatonya sebagai kampanye. Menurut dia yang disampaikan hanyalah sosialisasi pemilu sebagaimana dianjurkan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, menurut Sugeng Heryadi, anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu, meski telah memberikan teguran secara lisan kepada Bupati, pihaknya akan tetap memproses laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Sesuai pasal 84 Undang-undang Pemilu ditegaskan, para pejabat negara yang melakukan kampanye dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya. Selain itu, pejabat yang bersangkutan juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. (UPI/Ridwan Pamungkas /Liputan6.com)
Post a Comment