Negosiasi Pertamina-Petambak Masih Alot

Ganti Rugi Belum Mencapai Kesepakatan
INDRAMAYU
–Proses negosiasi pembayaran ganti rugi akibat pencemaran crude oil antara Pertamina UP-VI Balongan dengan petambak dan nelayan di Kecamatan Indramayu yang berlangsung di ruang Data I Setda Indramayu, Rabu (7/1), berlangsung alot.

Hal ini terjadi karena belum ada kesepakatan antara ganti rugi yang ditawarkan Pertamina dengan ganti rugi yang diajukan korban pencemaran. Ganti rugi yang ditawarkan pihak Pertamina UP-VI dinilai masih terlalu kecil dibandingkan dengan kerugian yang dialami petambak dan nelayan.
H Juhadi Muhammad, salah seorang petambak yang juga Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) mengungkapkan, kerugian yang dialami petambak mencapai Rp15,6 juta/hektare. Namun ganti rugi yang ditawarkan pihak Pertamina hanya Rp5 juta/hektare. Begitu juga untuk ganti rugi lainnya seperti untuk nelayan, yang ditawarkan Pertamina masih jauh lebih rendah. “Kami berharap pada pertemuan selanjutnya Pertamina bisa meningkatkan nilai ganti ruginya agar bisa segera mencapai kesepakatan dengan kami. Sebab ganti rugi yang kami tuntut juga bukan ngarang, tapi sudah melalui perhitungan dan pembahasan dengan para petambak dan nelayan,” ungkap Juhadi Muhamad.
Ketua KUD Mina Sumitra Ono Surono juga berharap agar dalam pertemuan selanjutnya bisa dicapai kata sepakat antara Pertamina dengan masyarakat soal ganti rugi ini. Dikatakannya, salahsatu jalan yang bisa dilakukan adalah dengan mencari jalan tengah soal ganti rugi ini. “Saya pikir pertemuan kali ini sudah hampir mengarah kepada kesepakatan soal nilai tawar dan diharapkan pada pertemuan selanjutnya sudah ada kata sepakat,” kata politisi asal PDIP yang juga caleg DPR RI ini.
Sementara menurut Dr H Suparto Wijoyo, fasilitator dari Kementerian Lingkungan Hidup, negosiasi yang dilakukan sebenarnya sudah mendapatkan hasil positif. Sebab dari pihak Pertamina UP-VI sudah menyatakan komitmennya untuk memberikan ganti rugi. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah mencari jalan tengah antara nilai ganti rugi yang ditawarkan Pertamina dengan yang diajukan masyarakat.
“Saya pikir sekarang tinggal menunggu negosiasi selanjutnya untuk mencapai kesepakatan. Yang harus menjadi perhatian adalah jangan sampai ada oknum yang merongrong masyarakat yang telah mencapai proses kesepakatan yang sudah produktif ini sehingga proses yang hampir final akan mentah kembali,” tandas Suparto.
Suparto juga berharap agar dalam waktu dekat bisa segera dicapai kata sepakat. Pasalnya, kalau pun kasus ini diselesaikan dengan proses hukum akan memakan waktu yang cukup lama yaitu hingga 12 tahun. (oet)
Powered by Blogger.