Berkas Tak Lengkap Dinyatakan Gugur
Hari Pertama Baru 60% CPNSD Lengkapi Berkas
INDRAMAYU–Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu memulai proses pemberkasan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Selasa (30/12) dan akan berakhir Rabu ini (31/12), bertempat di aula SKB Indramayu. Untuk melayani sebanyak 378 CPNSD, BKD telah menyiapkan 22 panitia pemberkasan yang bekerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
Pantauan Radar di hari pertama, suasana proses pemberkasan berlangsung ramai. Para CPNSD dari berbagai formasi jabatan, datang bergelombang sejak pagi hingga siang. Sambil membawa seabreg persyaratan, mereka menghadap salah satu panitia pemberkasan yang duduk berjejer di dalam aula.
Saat pemeriksaan, ternyata banyak diantara CPNSD yang dinilai belum lengkap persyaratannya sehingga perlu diperbaiki. Adapula diantara mereka yang bolak balik ke toko foto copy untuk memperbaharui beberapa item persyaratan yang dianggap salah.
Kepala BKD, Drs H Eddy Mulyadi S MM melalui ketua panitia pemberkasan, Kanto Hartono mengatakan, di hari pertama pelaksanaan pemberkasan sudah melayani sekitar 60 persen CPNSD. Sisanya diprediksi masih mengalami kendala untuk melengkapi persyaratan, sehingga tidak bisa datang saat hari pertama pemberkasan.
Sejauh ini, kendala yang dihadapi oleh CPNSD adalah mengenai legalisir ijazah. Pasalnya, banyak CPNSD yang pernah menjalani pendidikan di luar daerah. Sehingga dalam proses legalisir pun harus pergi ke tempat lembaga pendidikan asal, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Kesulitan itu diperparah dengan adanya waktu libur pegawai pasca pembinaan tata cara pemberkasan oleh BKD beberapa waktu lalu.
Meski demikian, BKD tidak akan memberikan toleransi waktu untuk memperpanjang masa pemberkasan. “Waktu dua hari ini dianggap cukup, kalau para CPNSD ini benar-benar disiplin dalam menyelesaikan kelengkapan pemberkasan,” ujar Kanto.
Ditegaskannya, jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata persyaratan tidak bisa dilengkapi, maka CPNSD dinyatakan gugur. Sebab, tahapan selanjutnya, BKD akan segera mengirimkan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk proses lebih lanjut. Diantaranya untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta guna memperoleh petikan Surat Keputusan Bupati Indramayu.
“Awal Februari diharapkan sudah tuntas semua,” tandas Kanto. (kho)
INDRAMAYU–Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu memulai proses pemberkasan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), Selasa (30/12) dan akan berakhir Rabu ini (31/12), bertempat di aula SKB Indramayu. Untuk melayani sebanyak 378 CPNSD, BKD telah menyiapkan 22 panitia pemberkasan yang bekerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
Pantauan Radar di hari pertama, suasana proses pemberkasan berlangsung ramai. Para CPNSD dari berbagai formasi jabatan, datang bergelombang sejak pagi hingga siang. Sambil membawa seabreg persyaratan, mereka menghadap salah satu panitia pemberkasan yang duduk berjejer di dalam aula.
Saat pemeriksaan, ternyata banyak diantara CPNSD yang dinilai belum lengkap persyaratannya sehingga perlu diperbaiki. Adapula diantara mereka yang bolak balik ke toko foto copy untuk memperbaharui beberapa item persyaratan yang dianggap salah.
Kepala BKD, Drs H Eddy Mulyadi S MM melalui ketua panitia pemberkasan, Kanto Hartono mengatakan, di hari pertama pelaksanaan pemberkasan sudah melayani sekitar 60 persen CPNSD. Sisanya diprediksi masih mengalami kendala untuk melengkapi persyaratan, sehingga tidak bisa datang saat hari pertama pemberkasan.
Sejauh ini, kendala yang dihadapi oleh CPNSD adalah mengenai legalisir ijazah. Pasalnya, banyak CPNSD yang pernah menjalani pendidikan di luar daerah. Sehingga dalam proses legalisir pun harus pergi ke tempat lembaga pendidikan asal, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Kesulitan itu diperparah dengan adanya waktu libur pegawai pasca pembinaan tata cara pemberkasan oleh BKD beberapa waktu lalu.
Meski demikian, BKD tidak akan memberikan toleransi waktu untuk memperpanjang masa pemberkasan. “Waktu dua hari ini dianggap cukup, kalau para CPNSD ini benar-benar disiplin dalam menyelesaikan kelengkapan pemberkasan,” ujar Kanto.
Ditegaskannya, jika sampai batas waktu yang ditentukan ternyata persyaratan tidak bisa dilengkapi, maka CPNSD dinyatakan gugur. Sebab, tahapan selanjutnya, BKD akan segera mengirimkan berkas persyaratan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk proses lebih lanjut. Diantaranya untuk menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta guna memperoleh petikan Surat Keputusan Bupati Indramayu.
“Awal Februari diharapkan sudah tuntas semua,” tandas Kanto. (kho)
Post a Comment