Baru Tiga Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPUD
INDRAMAYU–Dari 27 partai politik peserta pemilu 2009 di Kabupaten Indramayu, ternyata baru tiga parpol yang sudah melaporkan dana kempanye ke KPU setempat. Ketiga parpol tersebut adalah PKS, PPRN dan Partai Patriot. Sementara 24 parpol lainnya sampai saat ini belum melaporkan dana kampanye maupun SK tim kampanye.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada 27 parpol peserta pemilu. Kami mohon mereka secepatnya bisa melaporkan dana kampanye serta menyerahkan SK tim kampanye kepada kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Khotibul Umam kepada Radar, Selasa (6/1). Dijelaskan, sesuai UU No 10 Tahun 2008 pasal 134, batas akhir penyerahan laporan dana kampanya dan SK tim kampanye paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum.
Jika tidak menyampaikan data dan kampanye sampai batas waktu tersebut, maka partai bersangkutan akan terkena sangsi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu dalam wilayah yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan pasal 138 (1) UU No 10 Tahun 2008. “Jadi kalau sampai batas waktu yang ditentukan ternyata parpol tidak melaporkan dan kampanya, maka bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu 2009,” tandas Khotibul.
Khotibul menambahkan, dana kampanye pemilu 2009 diprediksi akan cukup tinggi. Sebab, dengan sistem suara terbanyak dipastikan masing-masing caleg akan berupaya maksimal, yang tentunya akan berimbas kepada biaya operasional yang besar. Biaya yang dikeluarkan para caleg ini tentunya harus dilaporkan kepada parpol masing-masing. Selanjutnya parpol yang melaporkan dana kampanye tersebut kepada KPU.
“Meskipun nantinya dengan sistem suara terbanyak, namun peserta pemilu adalah parpol. Jadi yang harus melaporkan dana kampanye sesuai peraturan adalah masing-masing parpol. Kami berharap kepada parpol yang lain untuk secepatnya melaporkan dana kampanye sekaligus SK tim kampanye,” harap Khotibul. (oet)
“Kami sudah mengirimkan surat kepada 27 parpol peserta pemilu. Kami mohon mereka secepatnya bisa melaporkan dana kampanye serta menyerahkan SK tim kampanye kepada kami,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Khotibul Umam kepada Radar, Selasa (6/1). Dijelaskan, sesuai UU No 10 Tahun 2008 pasal 134, batas akhir penyerahan laporan dana kampanya dan SK tim kampanye paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum.
Jika tidak menyampaikan data dan kampanye sampai batas waktu tersebut, maka partai bersangkutan akan terkena sangsi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu dalam wilayah yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan pasal 138 (1) UU No 10 Tahun 2008. “Jadi kalau sampai batas waktu yang ditentukan ternyata parpol tidak melaporkan dan kampanya, maka bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu 2009,” tandas Khotibul.
Khotibul menambahkan, dana kampanye pemilu 2009 diprediksi akan cukup tinggi. Sebab, dengan sistem suara terbanyak dipastikan masing-masing caleg akan berupaya maksimal, yang tentunya akan berimbas kepada biaya operasional yang besar. Biaya yang dikeluarkan para caleg ini tentunya harus dilaporkan kepada parpol masing-masing. Selanjutnya parpol yang melaporkan dana kampanye tersebut kepada KPU.
“Meskipun nantinya dengan sistem suara terbanyak, namun peserta pemilu adalah parpol. Jadi yang harus melaporkan dana kampanye sesuai peraturan adalah masing-masing parpol. Kami berharap kepada parpol yang lain untuk secepatnya melaporkan dana kampanye sekaligus SK tim kampanye,” harap Khotibul. (oet)
Post a Comment