Ditemukan Puluhan Dokumen TKI Palsu
Dinsosnaker Tak Berdaya Awasi TKI Ke Luar Negeri
INDRAMAYU–Sangatlah wajar kalau selama ini banyak TKI yang mengalami masalah. Sebab dalam proses pemberangkatan saja mereka banyak yang menempuh prosedur yang salah. Salah satunya adalah melalui PJTKI ilegal, yang sering membuat dokumen palsu bagi para calon TKI. Bahkan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Indramayu menemukan puluhan berkas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipalsukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.
Informasi yang diperoleh Radar, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tercatat 50 dokumen TKI yang dipalsukan. Kasus pemalsuan dokumen oleh PJTKI ilegal diantaranya berupa pemalsuan umur, dan pembuatan alamat domisili baru yang tercantum dalam paspor. Pemalsuan umur dan alamat tersebut untuk mengelabui Dinsosnaker dalam pengesahan keberangkatan calon TKI. Akibatnya, banyak TKI asal Kabupaten Indramayu terutama TKW yang usianya masih di bawah umur, namun bisa lolos bekerja ke luar negeri.
Kasubdin Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja (Pentakerja) pada Disosnaker Indramayu, Drs Iwan Hermawan MPd menjelaskan, pemalsuan dokumen TKW/TKI dilakukan oleh oknum PJKTI illegal dengan melakukan berbagai cara. “Modus yang dilakukan oleh PJTKI ilegal biasanya melakukan kompromi dengan aparat desa dalam pembuatan KTP calon TKI/TKW,” tandasnya.
Dinsosnaker mengaku tidak dapat melakukan pengawasan lebih luas untuk menekan angka pemalsuan dokumen calon TKI. Meskipun demikian, Dinsosnaker meminta kepada aparat desa dan Kecamatan untuk dapat lebih selektif dalam pembuatan KTP untuk calon TKI. Sebab pemalsuan dokumen tersebut menurut akan merugikan calon TKI bersangkutan. Selain itu, Dinsosnaker akan kesulitan untuk melakukan upaya advokasi terhadap TKI/TKW yang mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.
Ditambahkan, jumlah PJTKI yang beroperasi secara legal di Kabupaten Indramayu saat ini sebanyak 196 perusahaan. Pengawasan juga selalu dilakukan secara periodik kepada seluruh PJKTI yang terdaftar. Sementara itu, jumlah calon TKI asal Kabupaten Indramayu sebagian besar memilih untuk menjadi tenaga kerja di Timur Tengah. Hampir 90 persen, calon tenaga kerja memilih bekerja di jazirah arab.
Pada tahun 2007 lalu, dari 10 ribu tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, 9 ribu diantaranya bekerja di wilayah Timur Tengah. Sedangkan sisanya bekerja di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Asia Timur (Jepang, Korea, Taiwan, dan sebagainya). (oet)
INDRAMAYU–Sangatlah wajar kalau selama ini banyak TKI yang mengalami masalah. Sebab dalam proses pemberangkatan saja mereka banyak yang menempuh prosedur yang salah. Salah satunya adalah melalui PJTKI ilegal, yang sering membuat dokumen palsu bagi para calon TKI. Bahkan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Indramayu menemukan puluhan berkas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipalsukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.
Informasi yang diperoleh Radar, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, tercatat 50 dokumen TKI yang dipalsukan. Kasus pemalsuan dokumen oleh PJTKI ilegal diantaranya berupa pemalsuan umur, dan pembuatan alamat domisili baru yang tercantum dalam paspor. Pemalsuan umur dan alamat tersebut untuk mengelabui Dinsosnaker dalam pengesahan keberangkatan calon TKI. Akibatnya, banyak TKI asal Kabupaten Indramayu terutama TKW yang usianya masih di bawah umur, namun bisa lolos bekerja ke luar negeri.
Kasubdin Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja (Pentakerja) pada Disosnaker Indramayu, Drs Iwan Hermawan MPd menjelaskan, pemalsuan dokumen TKW/TKI dilakukan oleh oknum PJKTI illegal dengan melakukan berbagai cara. “Modus yang dilakukan oleh PJTKI ilegal biasanya melakukan kompromi dengan aparat desa dalam pembuatan KTP calon TKI/TKW,” tandasnya.
Dinsosnaker mengaku tidak dapat melakukan pengawasan lebih luas untuk menekan angka pemalsuan dokumen calon TKI. Meskipun demikian, Dinsosnaker meminta kepada aparat desa dan Kecamatan untuk dapat lebih selektif dalam pembuatan KTP untuk calon TKI. Sebab pemalsuan dokumen tersebut menurut akan merugikan calon TKI bersangkutan. Selain itu, Dinsosnaker akan kesulitan untuk melakukan upaya advokasi terhadap TKI/TKW yang mengalami persoalan saat bekerja di luar negeri.
Ditambahkan, jumlah PJTKI yang beroperasi secara legal di Kabupaten Indramayu saat ini sebanyak 196 perusahaan. Pengawasan juga selalu dilakukan secara periodik kepada seluruh PJKTI yang terdaftar. Sementara itu, jumlah calon TKI asal Kabupaten Indramayu sebagian besar memilih untuk menjadi tenaga kerja di Timur Tengah. Hampir 90 persen, calon tenaga kerja memilih bekerja di jazirah arab.
Pada tahun 2007 lalu, dari 10 ribu tenaga kerja yang bekerja di luar negeri, 9 ribu diantaranya bekerja di wilayah Timur Tengah. Sedangkan sisanya bekerja di Asia Tenggara seperti Malaysia, Singapura dan Asia Timur (Jepang, Korea, Taiwan, dan sebagainya). (oet)
Post a Comment